Pusat Penambangan Pasir

Penambangan pasir termasuk salah satu potensi desa yang mampu memberikan kontribusi cukup besar bagi pembangunan desa. Terutama tersedianya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar dan pendapatan bagi pemilik tanah. Proses penambangan ini dilakukan jika surat ijin dan serah beli tanah antara pengusaha dan pemilik tanah diselesaikan. Berdasarkan luas wilayah yang dimiliki pengusaha tambang memiliki batas minimal 3000 meter dan maksimal 3 Ha tanah untuk dilakukan penambangan. Biasanya, satu lokasi dimiliki oleh satu pengusaha dengan jumlah penggali pasir sebanyak 50 orang. Kemudian dibentuk team atau grup kecil yang tiap team terdiri dari 5 orang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembagian tugas dan mempercepat pekerjaan. Pekerjaan penambangan pasir banyak dikerjakan oleh para pria, sebab memerlukan keberanian untuk mendaki tempat yang tinggi. Penggalian dilakukan dimulai dari permukaan tanah paling atas kemudian dikeruk ke bawah agar tidak terjadi longsor. Oleh sebab itu, pekerja penggali pasir diberi julukan si manusia laba-laba.

Pemandangan sisa tempat penggalian pasir tersebut sangat menakjubkan. Sebab luasnya sisa penambangan pasir memberikan bentuk permukaan tanah yang unik, seperti bentuk permukaan tanah yang tidak beraturan, banyaknya lubang sisa penggalian pasir, pemandangan batu-batu besar yang indah dan terbentuknya danau buatan menambah keindahan tempat tersebut.

Pendapatan penggali pasir berkisar pada 75-100 ribu/hari. Sedangkan bagi pekerja menutuk batu yang biasanya dilakukan oleh para wanitnya, sebesar 20-25 ribu per hari. Pemasaran pasir hitam yang dihasilkan daerah Toyomartomeliputi daerah Malang, Lawang dan Pasuran. Hal ini disebabkan oleh permintaan dalam kota sendiri semakin hari bertambah, sehingga permintaan untuk daerah lain terbatas. Harga rata-rata pasir satu truk mencapai 75-90 ribu, sirtu (pasir dan batu) sebesar 50-70 ribu/truk dan batu kecil sekitar 75-150 ribu/truk.

Gambar Penambangan Pasir

Photobucket

Photobucket

0 komentar: